Dinilai Menyudutkan Dan Menyerang Pribadi Bupati Sugiri, Puluhan Masa Laporkan Akun Youtube Sinyal Indonesia

Ponorogo,jarrakpos.com-Puluhan masa yang berasal Masyarakat Ponorogo Perkasa (MPP), Laskar Sandal Jepit dan Semut Ireng melakukan aksi, Kamis (20/1).
Masa gabungan itu mendatangi Polres Ponorogo, untuk menyampai laporan terkait Akun YouTube Sinyal Indonesia yang mengunggah video berdurasi 7 menit 54 detik, dengan judul, Dilaporkan Ke Polda Jatim Terkait Dugaan Ijazah Palsu, Bupati Giri Terancam 6 Tahun Penjara.
Setelah 5 perwakilan masa diterima Kasat Reskrim Polres Ponorogo, mereka melanjutkan aksinya di KPP Pratama yang terletak dijalan Gajahmada. Masa kemudian melanjutkan berdialog dengan Kepala Dinas Kominfo Dan Statistik.
Didik Hariyoto, Perwakilan Aksi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan akun YouTube itu karena dinilai telah menyakiti dan meresahkan masyarakat Ponorogo. “Tadi setelah melakukan audensi dengan Kasat, point-point mana yang menjadi laporan sebenarnya. Kami juga membuka rekaman dan unggahan-ungahan ataupun foto foto yang kami temukan. Untuk itu sesuai dengan UU ITE, ini tidak lepas dari kearifan dan kesediaan Bupati Sugiri Sancoko untuk melapor perihal tersebut,”katanya.
Sesuai UU ITE, lanjut Pengacara senior itu, delik aduan adalah korban atau yang merasa dirugikan yang lapor. “Kami akan sharing dengan Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya. Mengenai unsur hukum, kata Didik, semua sudah terpenuhi,”terangnya.
Masa gabung selain membawa CD berisi konten Youtube, juga diserahkan foto-foto spanduk yang berisi Pak Polisi Usut Dugaan Ijazah Palsu Bupati Giri Sancoko disejumlah lokasi.
Seperti diketahui, Kang Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan Ijazah palsu. Namun belakangan, diketahui, Rektor Universitas Tri Tunggal Surabaya, tempat Bupati Sugiri menimba ilmu, memberikan jaminan dan garansi jika ijazah tersebut asli dan sah. Bahkan, Rektor berani bertanggungjawab penuh, jika terbukti ijazah itu palsu.
Atas laporan itu, akun YouTube Sinyal Indonesia mewawancarai pelapor tersebut. Konten yang dibuat 12 Januari 2022, yang sudah dilihat 665 itu dilaporkan karena dinilai menyudutkan atau menyerang pribadi seseorang dan meresahkan masyarakatnya serta membuka gaduh.(dd)