Daerah

BTW Jadi Tahanan Kota, Segera Disidangkan Atas Kasus ITE

Ponorogo,jarrakpos.com-Tahap demi tahap proses penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat Bambang Tri Wahono (BTW), telah berjalan.

Pelimpahan tahap 2, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ke Kejaksaan Negeri Ponorogo telah dilaksanakannya Rabu lalu (19/1).

Kini, Kejaksaan Negeri Ponorogo secara maraton menggelar penelitian berkas untuk menentukan dakwaan agar segera disidangkan di Pengadilan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Rindang Onasis membenarkan menerima pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait perkara UU ITE. “Selanjutnya tunggu proses, Jaksanya mengerjakan dulu, diantaranya penelitian pendalaman kemudian membuat dakwaan baru nanti kita limpahkan ke Pengadilan,”terangnya.

Kajari juga menambahkan, terhadap tersangka ditetapkan sebagai tahanan kota. Hal itu, atas pertimbangan tersangka akan kooperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya. “Ancaman pidana 6 tahun dan denda 1 Miliyar,”tandasnya.

Untuk dilimpahkan ke pengadilan, lanjut Kajari, sebenarnya 1 minggu saja sudah bisa, tergantung pekerjaan Jaksa dalam memprosesnya.

“Untuk Jaksa di Pengadilan dua dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan empat dari Kejaksaan Negeri Ponorogo,”katanya.

Seperti diketahui, BTW, mantan calon wakil Bupati Ponorogo tahun 2020, terjerat hukum atas dugaan Pelanggaran UU ITE. Sementara satu kasus lain yang juga menjerat mantan Kepala Dinas DPPKAD, terkait dugaan perselingkuhan masih diproses Polda Jawa Timur.(dd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button