Terungkap, Ada Oknum Kades Jadi Agen dan Supplier BPNT ?

Ponorogo,jarrakpos.com, Bak gunung es, kabar beras dan daging tak layak kosumsi pada penyaluran akhir Desember 2021 lalu terus menggelinding.
Berdasarkan berbagai informasi yang ada dilapangan, ternyata ada oknum kepala desa yang turut menjadi supplier atau agen Program BPNT. Padahal diharapkan Kepala Desa yang seharusnya berperan sebagai pengawas guna melindungi hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran program BPNT.
Diduga tergiur meraup keuntungan mudah, membuat seorang oknum Kepala Desa yang nekad menjadi Agen dan Supplier BPNT.
Tak hanya menjadi Agen, bahkan ada info jika istri, oknum Kepala Desa, juga memiliki peran krusial sebagai koordinator Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) ditingkat kecamatan.
Mendapati informasi terkait hal ini, sejumlah media turun langsung ke lapangan, guna menelusuri kebenaran informasi itu.
Awalnya, hal itu terkuak berdasarkan keterangan dari salah seorang warga, yang menyatakan bahwa memang benar dirumah kepala desa sebagai tempat mengambil bantuan BPNT. Selain itu istrinya juga merangkap jadi koordinator kecamatan.
Terang saja, pengakuan dari warga tersebut semakin memperkuat keterangan sebelumnya dari agen setempat. Kepada wartawan, saat ditemui di rumahnya, warga tersebut mengakui dan membenarkan bahwa di rumah kepala desa tersebut telah dijadikan Agen BPNT dan istrinya sebagai Pendamping BPNT di kecamatan.
Sementara menurut Muh Yani, Pengamat Politik, Hukum dan Pemerintahan ketika di minta tanggapan terkait masalah tersebut
menjelaskan aturan main dalam program bansos Pemerintah ini. Ketentuan soal itu sudah tertuang dalam peraturan pemerintah Pusat yaitu pedoman umum (pedum) program BPNT.
“Kan sudah jelas dalam aturan melarang ASN, Kepala Desa atau lurah, aparatur Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Badan Permusyawaratan Kelurahan (BPK), Tenaga Pendamping pangan BPNT, Pelaksana program PKH, baik perorangan maupun berkelompok tidak diperbolehkan menjadi agen,” jelasnya, Minggu (13/2).
Terkait masalah tersebut, Yani menekankan bahwa kepala desa tidak boleh menjadi Agen sesuai Pedum yang telah dikeluarkan. Namun, bisa saja mereka sudah jadi Agen sebelum aturan tersebut keluar dan dalam hal ini bisa dialihkan dengan nama orang lain. Dirinya pun mendesak Bupati Ponorogo untuk membuat perbup tentang bantuan pangan non tunai (BPNT) atau (PKH) supaya ada payung hukum aturan daerah yang mengikat terkait Bansos tersebut,” tegasnya
Masih kata Yani via Whatsappnya, Apabila ada Oknum kepala desa yang merangkap menjadi agen dan istrinya menjadi pendamping BPNT kecamatan. “Pengawasan dari Dinas Sosial, jangan ada istilah wasit ikut bermain itu tak pantas dan tak elok,”pungkasnya.(dd)