Berita

Polda PAPUA Klaim Lahan Miliknya Di Tanah Milik Taufan Lanti : KETUM BPI KPNPA RI Angkat Bicara

Jakart,jarrakpos.com-Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI ( BPI KPNPA RI.) Tubagus Rahmad Sukendar angkat bicara terkait dengan persoalan tanah milik ahli waris H. Taufan Lanti yang diklaim dan diakui milik Polda Papua yang berlokasi di Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke, Propinsi Papua pada hari Rabu, 16/02/2022 pukul 15.15

TB Rahmad Sukendar menegaskan bahwa jika ahli waris memiliki alas hak yang jelas atas tanah tersebut maka secara hukum tanah tersebut milik masih milik ahli waris H.Taufan Lanti dan Polda Papua harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan atas tanah yang masih dimiliki ahli waris Almarhum H Taufan Lanti agar tidak ada unsur mengambil hak atas tanah milik orang lain

“kalau masalahnya seperti itu, dan ahli waris memiliki alas hak atas tanah tersebut maka secara hukum itu milik ahli waris maka Polda Papua juga harus memperlihatkan bukti otentik terkait tanah yang diklaim nya tersebut Tegas TB Rahmad Sukendar selaku ketua umum BPI KPNPA RI ketika dihubungi via telepon oleh wartawan beritahukum.co.id dan metroupdate.co.id (16/02).

Kembali Tb Rahmad Sukendar menegaskan bila ahli waris merasa keberatan atas tanah milik ahli waris yang di klaim Polda Papua agar secepat mungkin menyurati Kapolri untuk meminta bantuan perlindungan hukum agar ahli waris mendapatkan kepastian hukum terkait dengan tanah yang diduga menjadi sengketa tersebut dan meminta kepada Polda Papua untuk menghentikan pengklaiman atas tanah tersebut sehingga persoalan tanah tersebut ada kejelasan dari pihak terkait untuk yang berhak dalam kepemilikan atas tanah tersebut

“harus segera dari ahli waris berkirim surat kepada Kapolri untuk meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Kapolri sehingga masalah tersebut dapat terselesaikan dengan baik , dari BPI KPNPA RI siap mengawal dan menjembatani dengan Mabes Polri dalam rangka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum .ujar Tb Rahmad Sukendar.

“kalau tanah itu tanah adat dan ahli waris sudah punya hak alas atas tanah tersebut maka sekali lagi maka itu tanah milik ahli waris,” tutupnya.

Sekedar ulasan bahwa ahli waris sudah memiliki bukti kepemilikan tanah tersebut seperti SPH dari Willem Kaize kepada H. Taufan Lanti yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan Kelapa Lima yaitu Samuel Assa dan Kepala Distrik Merauke yaitu Hassan Matdoan pada tanggal, 30 Juni 2015. Bukti lain yang dimiliki oleh ahli waris yaitu adanya surat penugasan pengukuran lahan yang dikeluarkan oleh BPN Merauke yang menugaskan Hendy Prabowo pada tanggal, 06 November 2018. Surat penugasan tersebut tertera pada surat yang bernomor No. 553/St-26.05/XI/2018 dan No. 554/St-26.05/XI/2018 juga No. 552/St-26.05/XI/2018. (*/dd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button