Kejari Ponorogo : Terbukti Tindak Pidana Cukai, SML Jalani Penjara 1 Tahun

Ponorogo,jarrakpos.com- ,Selasa (29/2022), di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo Jl. Letjen MT. Haryono Nomor 8, Nurmanan, Mangkujayan, Kab. Ponorogo Atas Terpidana SML Perkara Tindak Pidana Cukai yang diputus bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama, menyimpan, memiliki atau memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana” sebagaimana diatur dalam pasal 56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana telah menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
1. Dengan telah turunnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 433.K/Pid.Sus/2022 tanggal 17 Pebruari 2022 yang telah mempunyai hukum tetap atas terpidana SML untuk segera di eksekusi.
2. Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 29 Maret 2022 atas nama terpidana SML telah menyerahkan diri di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo. Bahwa sebelumnya terpidana SML sudah pernah mendapat surat panggilan untuk hadir di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo pada hari Senin tanggal 21 Maret 2022.
3. Bahwa Terpidana SML meminta waktu 7 hari untuk check up kesehatan sebelum Terpidana SML menyerahkan diri pada hari ini Selasa 29 Maret 2022 di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo pada pukul 11.30 WIB.
4. Bahwa pada hari ini Selasa 29 Maret 2022 pukul 12.50 WIB terpidana dimasukkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas II B Ponorogo untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan hukuman tambahan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan dengan catatan :
a. Hukuman tambahan pidana kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan
b. Hukuman tambahan pidana kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda dilaksanakan.
Bahwa turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai sebagai berikut :
1. Kasubsi Penyidikan Seksi Tindak Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Zanuar Irkham S.H.
2. Staf Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Sandriantoro.
3. Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Yudi Prasetyo Widodo, A.Md.
Bahwa pelaksanaan Putusan Pengadilan atas terpidana SML perkara tindak pidana cukai yang diputus bersalah dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama, menyimpan, memiliki atau memperoleh barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana” tersebut dimulai sekira pukul 12.50 WIB dan selesai sekira pukul 13.30 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan. (*/dd)