Daerah

Sidang Kasus UU ITE Dengan Terdakwa BTW, Terungkap Istilah Rumah Cokro, Kangen Dan Papa

Ponorogo,jarrakpos.com Sidang lanjutan kasus UU ITE atas terdakwa BTW kembali digelar di Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (7/4).

Kali ini, diruang Sidang Cakra, Tim Jaksa menghadirkan tiga saksi yaitu Widi, Abu Bakar dan Fitri. Yang menarik dalam persidangan itu, awal kronologis terungkapnya chat hubungan terlarang antara terdakwa dengan (F), istri pelapor. “Awalnya, Hp istri tertinggal dikamar pembantu. Saat dibuka, ternyata aplikasi WA sudah dihapus. Setelah diinstal ulang, baru diketahui isi chat (dengan BTW, terdakwa). Istri juga mengakui adanya chat itu,”kata Widi menjawab pertanyaan Hakim.

Bahkan dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Wiyanto dengan hakim anggota Deni Lipu, Moh. Bekti Wibowo terungkap istilah istilah yang membuat tersenyum masyarakat yang mengikuti sidang. Mulai kode rumah Cokro, sebutan papa, ‘kelon’, kangen, beberapa kata janjian bertemu dan berbagai kata lainnya. Yang merupakan isi chat terdakwa BTW pada F (istri pelapor).

Saksi F, dalam keterangan dihadapan Majelis Hakim berulangkali menyatakan tidak keberatan dengan isi chat terdakwa (BTW), dan menganggapnya biasa saja.

Budi Prakoso, Jaksa yang juga Kasi BB Kejaksaan Negeri seusai sidang mengatakan hari ini telah dihadirkan tiga saksi, yaitu pelapor dan 2 saksi lainnya. “Tadi ketiga saksi menerangkan yang pada pokoknya sama dengan berita acara pemeriksaan di Kepolisian,”katanya.

Selanjutnya, kata Budi, minggu depan akan kembali dihadirkan saksi dan ahli untuk memperkuat pembuktian. “Memang sesuai dengan berkas dari kepolisian. Sesuai unsur unsur dalam dakwaan UU ITE,”katanya.

Sementara Indra Priangkasa, Penasehat Hukum BTW mengatakan bahwa pihaknya telah lega, hal itu disebabkan seluruh saksi telah memberikan keterangan apa adanya. “Saksi F, tadi mengatakan tidak keberatan dengan isi chat itu, tadi juga ditanya beberapa kali oleh majelis dan jaksa,”katanya.

Dijadwalkan sidang pada Kamis depan, tim Jaksa akan mengahadirkan satu saksi dan ahli. Seperti diketahui, BTW, mantan Kepala Dinas dilingkungan Pemkab Ponorogo yang juga calon Wakil Bupati Ponorogo pada Pilkada 2020 itu terjerat kasus hukum ITE, yang ditangani Polda Jawa Timur. Kini kasusnya telah disidangkan di Pengadilan Negeri Ponorogo.(dd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button