Atas Restoratif Justice, Kajari Ponorogo Hentikan Kasus Arifin Bin Tono

Ponorogo,jarrakpoa.com-Bahwa pada hari Selasa 12 April 2022 pukul 10.00 WIB telah diberikan keputusan penghentian penuntutan dengan Restoratif Justice oleh Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Sujadi S.H dan Jaksa Penuntut Umum Yuki Rahmawati S.H terhadap kasus atas nama tersangka Arifin Bin Tono.
Bahwa Restoratif Justice tersebut berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo Nomor : B-91/ M.5.26/Eku.2/04/2022.
Bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut diterbitkan setelah pengajuan Restoratif Justice dan mendapatkan izin oleh Jaksa Agung Prof.Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M., M.H. melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana, pada tanggal 31 Maret 2022.
Bahwa kronologinya pada hari Senin tanggal 25 Oktober 2021, sekitar pukul 16.00 WIB tersangka Arifin Bin Tomo menabrak saksi Badjuri saat mengendarai motor di jalan jurusan Ponorogo – Pulung – Sooko KM 20-21 dan dikenakan Pasal 310 Ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dan Kedua Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan dan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
bahwa restoratif justice atas nama tersangka Arifin bin Tono telah dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo dimana telah terjadi perdamaian antara pihak korban dan tersangka dan telah dipulihkan hak-hak korban oleh tersangka. Bahwa pelaksanaan Restoratif Justice tersebut dimulai sekira pukul 13.00 WIB dan selesai sekira pukul 14.30 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan.(*/dd)