Berita

Lanjutan Sidang BTW Atas Pelanggaran UU ITE, Tim Jaksa Hadir Saksi Ahli Dosen Brawijaya

Ponorogo,jarrakpos.com Persidangan atas dugaan kasus pelanggan UU ITE atas terdakwa Bambang Tri Wahono (BTW), kembali digelar Pengadilan Negeri Ponorogo, Kamis (21/4). Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu, tim Jaksa mendatangkan Dr. Lucky Endrawati, S.H.,M.H, Dosen Fakultas Hukum Brawijaya Malang, sebagai saksi ahli.

Diberondong sejumlah pertanyaan oleh Hakim Ketua Wiyanto, dan hakim anggota Deni Lipu, Moh. Bekti Wibowo, saksi ahli nampak tenang memberikan jawaban-jawaban.

Sujadi, Jaksa Penuntut Umum seusai sidang mengatakan hari mendengarkan keterangan dari ahli pidana. “Tadi sudah didengarkan semua, intinya bahwasannya sesuai pendapat ahli kalau terdakwa dengan sengaja mentransmisikan melanggar muatan kesusilaan sudah bisa dikenakan pada terdakwa,”paparnya.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Ponorogo itu juga mengatakan yg untuk sidang berikutnya akan mendapatanhkan saksi ahli lagi. “Karena ada ahli IT dan satu lagi ada ahli pidana,”tandasnya.

Sidang dengan Terdakwa Mantan Kepala Dinas DPPKAD serta mantan Calon Wakil Bupati Ponorogo pada pilkada tahun 2020 itu menyita perhatian publik. Terbukti, masyarakat umum memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Ponorogo. Seperti diketahui Bambang Tri Wahono dilaporkan ke Polda Jatim oleh Widi yang mendapati chat yang diduga melanggar UU ITE kepada F, isterinya.(dd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button