Terkini

Selain Halal Bihalal, DPD KAI Jatim Ulas Buku Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat

SURABAYA , Jatimjarrakpos.com – Acara yang bertajuk Halal bihalal dan Bedah Buku Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat ini dihelat di Hotel Wyndham Basuki Rahmad Surabaya, Minggu (15/5/22).

Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Jawa Timur Dr. Rizal Haliman SH. MH. CIL. mengapresiasi buku Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat karya Dr. Hufron SH. MH.

“Ini merupakan langkah mulia yang harus terus dilestarikan, khususnya di internal profesi Advokat. Karena di dalam buku itu dijelaskan bahwa Pemerintah bisa digugat sepanjang pemerintah bersalah secara administratif dan merugikan masyarakat, baik di ruang lingkup eksekutif, judikatif maupun legislatif sepanjang ada kesalahan secara administratif”. Jelasnya.

Rizal juga berharap setelah mempelajari buku ini, di kalangan akademisi bisa mempelajari lebih lanjut tentang dua hal ini yaitu Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat.

“Penulis buku Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum bagi Rakyat menjelaskan secara garis besar buku ini berisi tentang bagaimana permasalahan yang perkembangan di negara Indonesia terutama masalah Hukum administrasi bahwa Pemerintah bisa digugat jika melakukan pelanggan Hukum dan merugikan masyarakat secara administratif”. Imbuh Pria No satu Di DPD KAI Jatim tersebut.

Dala hal ini Rizal mencontohkan dalam masalah sertifikat tanah, jika permohonan sertifikat tidak kelar-kelar dalam batas yang sudah ditentukan, maka pemohon bisa menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN). Itu salah satu contoh kecil yang harus di pahamkan kepada masyarakat.

Mengakhiri bedah buku ini Dr. Hufron memberikan gambaran tentang tujuan buku tersebut, diharapkan mampu memperkaya materi kalangan Advokat guna mendapatkan input, asupan nutrisi tentang profesianya karena tidak hanya sebatas konten perdata saja melainkan banyak hal yang bisa dilakukan guna melindungi hak-hak rakyat.

” Salah satunya yaitu pengetahuan bahwa tidak ada kegiatan pemerintah yang tidak bisa di pertangunggugatkan baik itu secara judicial review maupun cara-cara lainnya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia”. Terang Dr. Hufron.

Dalam sesi acara bedah buku tersebut hadir sebagai pemebedah buku yaitu Dr. Umar Husein SH. MHum. CRA dan moderator Dr. Heru S. Notonegoro SH. MHum. CLA.

Acara ditutup sekitar pukul 13.00 dengan ramah tamah.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button