Terkini

Rapat Paripurna DPRD : Perda Ijin Jasa Kontruksi Dan Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan Sepakat Di Hapus

Ponorogo,jarrakpos.com- Selasa (17/5/2022), DPRD Ponorogo menggelar rapat Paripurna. Kali ini dengan agenda jawaban eksekutif, atas pandangan umum fraksi terkait pencabutan dua Peraturan Daerah, yakni Perda Nomor 2, tahun 2013 terkait ijin jasa kontruksi. Selain itu juga Perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.

Selain jajaran pimpinan dan anggota DPRD Ponorogo, nampak hadir dalam Paripurna tersebut Kang Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko serta sejumlah forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) Ponorogo.

Miseri Effendi, Wakil Ketua DPRD menjelaskan, 2 Perda yang dihapus itu karena telah terbit peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan berusaha berbasis beresiko, juga PP nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas PP nomor 22 tahun 2020 tentang pelaksanaan UU nomor 2 tahun 2017 tentang jasa kontruksi beserta peraturan pelaksanaannya.

“Selain itu peraturan tentang ijin usaha jasa kontruksi bukan lagi kewenangan daerah, namun menjadi kewenangan pusat melalui online singgle submision (OSS).Sehingga proses perijinannya nanti melalui online tidak lagi manual dan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Maka dari itu, pemerintah daerah juga harus menyesuaikan peraturan ini,”terangnya.

Sedangkan pencabutan atas perda nomor 4 tahun 2008 tentang lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan, sesuai peraturan permendagri nomor 18 tahun 2018, sekarang tidak lagi diatur perda, namun cukup melalui peraturan bupati (perbup).

“Jadi perda yang telah ada itu perlu untuk dicabut dan menyesuaikan dengan permendagri. Sehingga dua perda tersebut dicabut agar tak bertentangan dengan peraturan diatasnya (pusat),” bebernya.

Sebanyak 8 fraksi DPRD Ponorogo sepakat dalam hal pencabutan perda nomor 2 tahun 2013 dan perda nomor 4 tahun 2008 ini. Serta semua fraksi sepakat tidak perlu dilanjutkan dalam pembahasan pansus.

“Karena sangat jelas, dua perda tersebut sudah diatur di peraturan pemerintah pusat yang lebih tinggi. Kita harus tegak lurus pada aturan pemerintah pusat,” tandasnya.

Sementara Kang Bupati Sugiri Sancoko mengatakan pada intinya pencabutan perda nomor 2 tahun 2013 dan perda nomor 4 tahun 2008 ini juga menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.(ad/dd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button