Daerah

Kenal Di Medsos, Gadis Belia Asal Ngawi Jadi Korban Pencabulan

Magetan,jarrakpos.com- Miris, gadis belia bernisial E (13) warga Kabupaten Ngawi harus menjadi korban pencabulan, setelah berkenalan dengan pemuda bernisial DMY (24) yang juga warga Kabupaten Ngawi. Perlakuan tak senonoh itu, dilakukan pelaku di sebuah penginapan yang terletak di Kelurahan Sarangan Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan pada hari Senin malam (23/5).

Peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap dari laporan orang tua korban yang tidak mendapati anaknya di rumah pada tengah malam. Merasa kehilangan anak perempuanya kemudian ibu korban melaporkannya kepada suaminya.

Mendengar hal tersebut pelapor yg bekerja di Lumajang pulang kerumah Ngawi. Sesampai dirumah, pelapor langsung menanyai korban yang sudah berada dirumah tentang keberadaannya dan korban menjawab bahwa korban semalam tidur di sebuah penginapan yang terletak di Telaga Sarangan Mendengar hal tersebut, korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib.

Dikonfirmasi terpisah Kasi Humas Polres Magetan AKP Budi Kuncahyo membenarkan adanya laporan tersebut dan pihaknya telah mengamankan pelaku.

” Iya benar kami telah amankan pelaku dugaan cabul bawah umur tersebut malam tadi. Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan,” katanya, Rabu (25/05/2022).

Pada hari Kamis 18 Mei 2022, korban ini kenal dengan pelaku di medsos, lanjutnya, nah selama kenal pelaku ini intens merayu korban melalui whatsapp.

” Atas bujuk rayunya pada hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekira Pkl. 21.00 korban janjian dan dijemput pelaku di pinggir jalan, kemudian berboncengan sepeda motor menuju ke Sarangan. Sesampainya di lokasi pelaku ini menyewa kamar pada salah satu penginapan,” ungkap Budi.

Lebih lanjut dikatakan Budi, pada saat didalam kamar pelaku mengajak korban berhubungan badan layaknya suami istri. ” Hasil visum didapati kerusakan pada selaput dara korban.”

Atas laporan orang tau korban tersebut, Satreskrim Polres Magetan malam tadi mengamankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti.

” Bila dalam penyelidikan lebih lajut tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur kita jerat dengan pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Budi. (rin/dd).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button