Janggal, Jabat 3 Periode, Kades Kanigoro Tidak Tahu Luas Tanah Bengkok Di Wilayahnya

Malang,JatimJarrakpos.com-Kepala Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Malang, Saddah mengaku tidak mengetahui luas tanah bengkok atau Tanah Kas Desa (TKD) yang ada di wilayahnya.
Hal ini diungkapkan Saddah saat ditemui awak media diruang kerjanya, Selasa (7/6/2022)
“Sebagai tradisi lama yang saya anut dari Kades sebelumnya, saya hanya meneruskan saja dengan cara membagikan ke perangkat desa, jadi saya tidak tahu berapa luas dan berapa pendapatannya” ujar Suddah.
Suddah juga menyebutkan dirinya tidak pernah menghitung hasil TKD tersebut.
“Nggak pernah saya hitung berapa hasil dari TKD tersebut, yang penting saya melaksanakan tugas untuk administrasi bagi saya nomer 2, karena ada pertanggung jawaban yang lebih penting yaitu di akhirat nanti. Untuk papan informasi juga tidak begitu penting dalam transparansi publik,
laporan tahunan atau Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ke inspektorat dan dalam musdes semua elemen mulai dari tokoh masyarakat BPD dan semuanya sudah di kumpulkan, itu sudah cukup dalam transparansinya” ujarnya.
Sementara itu Ketua BPD Desa Kanigoro Basiri melalui pesan WhatsApp menjelaskan bahwa tanah bengkok memang untuk Kepala Desa dan perangkatnya.
“Pada dasarnya aturan sudah jelas, bahwa Tanah Kas Desa adalah kekayaan desa sumber pendapatan desa, jika tanah kas desa tersebut akan disewakan, Peraturan Perundangan, termasuk Peraturan Bupati telah memberikan rambu, bagaimana tata caranya, prosedur dan syarat, jika hal tersebut tidak dilaksanakan ya, bisa berakibat penyalahgunaan wewenang, jika itu merugikan negara/desa ya harus dikembalikan ke Kas Desa” jelasnya.
Terpisah Kepala Inspektorat Malang. Tridiyaj menyebutkan bahwa Penyewaan TKD, bukan hak pribadi Kades / Perangkat, tetapi hak Desa.
“Jika disewakan atau kerjasama dengam pihak ketiga, maka hasilnya harus disetorkan ke Kas Desa secara Bruto kemudian baru direncanakan untuk belanja kebutuhan desa termasuk dapat digunakan untuk tambahan siltap” jelas Tridiyah melalui pesan WhatsApp
Di kutip dari Pusbimtek Palira, Penentu regulasi dalam tanah bengkok itu adalah BPD, Maka manakala BPD membiarkan tanah bengkok di kelola langsung oleh Kades, Sekdes, Kaur, Kasi dan Kasun. Rakyat atau masyarakat dapat melaporkan BPD ke aparat penegak hukum sebagai tindak pidana dengan pasal melalaikan tugas atau kewajiban sehingga menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.
(dik/dd)