Kasus Korupsi Penyaluran Bantuan Hibah Alat Mesin Pertanian, Mardan Divonis 6 Tahun Penjara

Ponorogo,jarrakpos.com-Senin (15/8) pukul 11.00, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Surabaya telah dilaksanakan Sidang Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa MARDAN dalam perkara penyaluran bantuan hibah alat mesin pertanian / alsintan dari Dirjen Prasarana dan Sarana Kementrian Pertanian RI sumber dana APBN TA. 2018 kepada Kelompok Tani di Kabupaten Ponorogo yang dilaksanakan oleh Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Ponorogo.
Sidang dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum dengan agenda sidang pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
“Bahwa kepada terdakwa MARDAN S.P.,M.P BIN SUKIMIN (ALM) terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan pidana : Pidana Pokok : Pidana Penjara selama penjara selama 6 (enam) tahun,”terang Kasi Intel Kejaksaan Negeri Ponorogo, Ahmad Affandi.
“Pidana denda 200.000.000.00 (dua ratus juta Rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan kurungan, Uang Pengganti : Rp 4.031.824.647,- (empat milyard tiga puluh satu juta delapan ratus dua puluh empat ribu enam ratus empat puluh tujuh rupiah),”lanjurnya.
Bahwa setelah putusan majelis hakim dibacakan kuasa hukum terdakwa MARDAN S.P.,M.P BIN SUKIMIN (ALM) menyatakan masih pikir-pikir , dinyatakan akan dilanjutkan dalam waktu `1 minggu kedepan.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah sebagai sebagai berikut :
1. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ponorogo Agus Kurniawan S.H., M.H
2. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Ahmad Affandi S.H., M.H
Pelaksanaan Sidang Tindak Pidana Korupsi atas nama terdakwa MARDAN S.P.,M.P BIN SUKIMIN (ALM) agenda pembacaan putusan tersebut dimulai sekira pukul 11.00 WIB dan selesai sekira pukul 15.00 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan tertib serta tetap menjalankan protokol kesehatan. (*/dd)