Kepsek SDN 03 Gondanglegi Dinilai Buat Aturan “Ngawur”, Bahkan Berani Jatuhkan Profesi Jurnalis

Malang,JatimJarrakpos.com -Setelah viral, dalam pemberitaan seorang oknum Guru “IN”, sosok orang yang harus di gugu dan di tiru, namun sebaliknya yang dilakukannya justru di duga telah menerapkan peraturan yang terbilang “ngawur” terhadap muridnya. Yaitu dengan mencubit satu murid pada murid lainnya, yang dinilai bandel dengan main meja kursi diruang kelas.
Dan apabila ada salah satu murid lainnya, yang tak mau melakukan perintah sesuai aturan tersebut, maka juatru diberikan sanksi piket di kelas lain.
Dalam aturan tersebut, salah satu siswi yang menjadi korban, sebut saja “GAN”(10), kelas 05 SDN 03 Gondanglegi Kulon Kabupaten Malang. Ia menangis saat pulang sekolah, karena kesakitan pada lengannya yang lebam (memar), akibat di cubit teman satu kelasnya.
Dari kejadian tersebut, “GAN” selain menderita sakit karena banyak cubitan, dirinya juga mengalami rasa trauma yang mendalam sehingga tidak mau bersekolah lagi.
Ternyata SDN 03 Gondanglegi kulon tersebut bukan hanya viral dengan aturan “Ngawurnya”. Akan tetapi (Kepsek) SDN 03 dinilai juga menjatuhkan profesi seorang jurnalis. Pasalnya pihaknya saat datang ke rumah korban “GAN” untuk melakukan permintaan maaf atas kejadian yang terjadi di sekolah, Kepala Sekolah juga mengatakan kepada wali murid, jika seorang jurnalis itu kerjaannya cuma cari cari uang dan bisa nambah – nambahin berita acara saja.
“Wartawan itu hanya cari-cari uang, Wartawan itu senang nambah-nambahi, sampean bayar berapa ke Wartawan kok bisa tahu mengenai masalah di Sekolah,” ujar (L) Ibunda (GAN), saat menirukan ucapan Sulis, Kepsek SDN 03 Gondanglegi Kulon saat meminta maaf mengenai kejadian yang terjadi di Sekolah ke (L) di kediamannya.
Cahyo, SH., Selaku advokat muda, juga ketua Jawa Timur Lembaga MPPK2N, telah mengetahui adanya kejadian yang dilakukan oleh para oknum guru SDN 03 Gondanglegi.
“Seharusnya itu tidak perlu dilakukan. Aturan seperti itu, (cubit mencubit) bisa berdampak pada anak didik mengalami trauma,”Jelasnya, melalui sambungan via WhatsApp nya. Jum’at, (19/08/2022).
Cahyo juga, menjelaskan jika pihaknya sangat tidak menerimakan terkait adanya kabar informasi, jika kepala sekolah SDN 03 telah mengatakan seorang wartawan hanya cari-cari uang dan nambahin artikel pemberitaan.
“Apabila benar adanya pelecehan terhadap profesi wartawan, ya oknum guru ini harus di tindak, apabila terpenuhi minimal 2 alat bukti ya bisa di laporkan ke pihak yang berwajib,”Imbuhnya.
Bahkan pihaknya mengatakan sangat kecewa, apabila benar adanya kata kata keluar dari mulut para oknum guru SDN 03 yang merendahkan profesi wartawan. Dan pihaknya meminta agar para oknum guru tersebut dicopot atau bahkan dipecat.
Cahyo berharap kepada Mendagri, Bupati dan Kepala Dinas Pendidikan, memanggil para oknum guru yang bersangkutan. Bila benar terbukti adanya siswi SDN 03 jadi korban aturan “cubit mencubit” dan juga melakukan pelecehan profesi wartawan, agar diberi tindakan tegas.
Sementara hingga berita ini ditayangkan,
Sulis, selaku kepala sekolah (Kepsek) SDN 03 Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang
ketika dikonfirmasi melalui via telfon sallulernya, ditelepon hingga 3X tidak diangkat dan di Chat juga tidak merespon.
(dik/dd)