Kasat Reskrim Polres Malang Akan Segera Melakukan Penyelidikan Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Profesi Wartawan

Malang,JatimJarrakpos.com-Kamis(26-08-2022) Kasat Reskrim segera melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pelecehan profesi wartawan 25-08-2022.viral di media berita cetak dan online tentang dugaan pelecehan profesi terhadap wartawan berbuntut panjang,dan berakhir dengan pengaduan ke SPKT Polres malang
Nomor :668/VIII/2022/SPKT POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR
Dugaan pelecehan profesi terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah SDN negri 03 Gondang lagi yang berujung ke Rana hukum mendapat respon baik dari kasat Reskrim polres malang, kasat AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan akan menindak lanjuti terkait terkait laporan dan akan melakukan proses penyelidikan,Donny juga menjelas kan sudah mendisposisikan Ke Kanit Pidsus IPDA Choirul Mustofa untuk segara di tindak lanjuti saat di konfir lewat pesan whatsap oleh media bratapos
Sementara Kacap Bratapos lintas selatan Arif Setiawan selaku pengadu meminta pihak Polres Malang untuk di lakukan penyelidikan secara obyektif akuntabel dan profesional sesuai arahan bapak kapolri jendral Listyo Sigit prabowo Polri yang presisi.
Masih menurut Arif’ mengungkapkan Bahwa insan pers di lindungi oleh undang pers tahun 1999 no 40 salah satu fungsi pers adalah lembaga independen kontrol sosial jangan sampai Marwah jurnalis tercoreng oleh kelakuan beberapa oknum,
(dik/dd)