Berita

Halo Pak Bupati, Segera Di Usut Tuntas Calo P3K Pemkab Ponorogo, BPI KPNPA RI Akan Kawal Tuntas Kasusnya

Jakarta-jarrakpos.com-Dugaan adanya Calo yang melibatkan oknum ASN dalam rekrutmen P3K tahun 2021 di Ponorogo, menjadi perhatian sejumlah pihak.

Bahkan, Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar juga angkat bicara.

“Dari informasi yang saya peroleh, sudah seharusnya pemerintah daerah Ponorogo mengambil sikap tegas dan terbuka. Tim Penanganan Kasus yang telah dibentuk dengan diketuai Sekretaris Daerah Ponorogo, harus segera menunjukan kinerja yang lebih mengedepankan kebenaran. Jangan justru mengulur waktu dan menutupi fakta,”kata Kang TB Sukendar, sapaan akrabnya kepada media, Sabtu (27/8).

Kang TB Sukendar juga meminta Bupati Ponorogo bertindak adil dan tegas. Apalagi, dari sejumlah informasi bukti keterlibatan oknum ASN dalam calo P3K terlihat sangat kuat. “Yang terlibat harus diusut tuntas, jangan hanya pelakunya saja, tapi otak kejahatannya juga harus diungkap sejelas jelasnya,”paparnya

Lebih lanjut Kang TB Sukendar mengatakan, bukti pemalsuan dokumen dan penahanan ijazah sejumlah P3K adalah perbuatan melanggar hukum yang harus diproses sesuai mekanisme. “Pemalsuan surat, tanda tangan Kepala BKPSDM adalah tindakan yang harus masuk ranah pidana,”tandasnya.

TB Sukendar juga berjanji akan mengawal kasus dugaan calo P3K di Ponorogo hingga tuntas. Bahkan, pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke Pemerintah Pusat, agar benar-benar terselesaikan dengan benar. “Tentu akan kita sampaikan ke Pemerintah Pusat bisa melalui Kementerian Pendidikan hingga Kementerian Dalam Negeri. Bahkan, kasus ini kita akan koordinasikan dengan Mabes Polri atau Kejaksaan Agung. Dengan harapan, agar tidak terulang kembali dimasa yang akan datang,”jelasnya.

Seperti diketahui, mencuat kabar adanya dugaan calo yang dilakukan oknum ASN dalam proses rekrutmen P3K tahun 2021 silam. Dengan berbagai cara, oknum membujuk calon pendaftar P3K terutama di bidang pendidikan, agar bersedia dijembatani untuk dijanjikan bisa diterima, dengan membayar hingga puluhan juta rupiah. Namun, belakangan terungkap, jika para peserta itu ternyata diterima P3K kerena kemampuannya sendiri, bukan atas jasa oknum tersebut. Padahal, sejumlah P3K sudah terlanjut menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan. Dan ijazah bisa diambil setelah membayar sesuai kesepakatan.(dd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button