Daerah

51 Motor Ditilang Petugas, Empat Unit Disita Akibat Knalpot Brong

 

KOTA MALANG,JatimJarrakpos.com
51 Motor Ditilang Petugas, Empat Unit Disita Akibat Knalpot Brong
Senin(05-09-2022). Hal itu terjadi setelah Petugas Satlantas Polresta Makota saat melakukan penindakan knalpot brong dan kendaraan pelanggar aturan lalin, Minggu (4/9) malam.

Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Yoppi Anggi Khrisna, mengatakan, penindakan tersebut berdasarkan laporan masyarakat. Banyak masyarakat resah dengan para pengguna knalpot brong yang sering menggeber gas saat di jalanan.

Operasi ini digelar di area sekitar Stadion Gajayana hingga Jalan Besar Ijen. Petugas secara dadakan menggelar operasi sekitar pukul 21.30 hingga 22.30.

“Setidaknya dari seluruh kendaraan yang kami tindak, lebih dari 50 persen karena kendaraan menggunakan knalpot brong,” jelasnya kepada Malang Posco Media, Senin (5/9).

Total ada 30 kendaraan yang ditilang karena menggunakan knalpot brong. Sementara sisanya ada yang karena melanggar rambu, serta tidak menggunakan helm dan kendaraan tidak dilengkapi spion atau surat-surat.

“Total ada 51 pelanggar yang kami kenakan tilang. Dari penindakan tersebut kami menyita sebanyak delapan buah SIM, 39 STNK dan empat unit sepeda motor,” terang Yoppi.

Ia menegaskan bahwa penindakan ini akan dilaksanakan secara berkala. Khususnya bagi pengguna knalpot brong, tidak ada kata toleransi bagi yang masih menggunakannya di jalanan.

“Hal ini demi mewujudkan Kota Malang Zero Knalpot Brong. Serta mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Malang,” tegasnya. (dik/dd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button