Rampas Hp Milik Karyawati Toko, Pengamen Bertato Kota Malang Diringkus anggota Reskrim Polsek Sukun

Malang,JatimJarrakpos.com-Entah mimpi apa se malam Seorang pengamen berinisial DS, warga Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang pasrah saat ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Sukun, Selasa (13/9/2022) siang.
Pasalnya, pemuda bertato berusia 20 tahun itu merampas handphone milik korban berinisial L (18), seorang karyawati toko frozen food di Jalan Karel Satsuit Tubun, Kecamatan Sukun Kota Malang.
Kapolsek Sukun, Kompol Nyoto Gelar mengatakan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, pelaku DS datang ke toko dan langsung mendatangi bagian meja kasir.
“Di depan meja kasir, pelaku mengancam dan meminta sejumlah uang. Setelah itu, korban yang sedang berjaga di meja kasir langsung menyerahkan uang Rp 16 ribu ke pelaku,” ujarnya kepada awak media Selasa (13/9/2022).
Namun, pelaku masih merasa kurang dan langsung merampas HP Redmi 9 C warna biru yang ada di genggaman tangan korban.
“Teman korban yang melihat hal tersebut, langsung bergegas menolong dan sempat melawan pelaku. Sempat terjadi tarik menarik HP antara pelaku, korban dan teman korban. Pelaku langsung menepis tangan teman korban dan berhasil mengambil HP tersebut, setelah itu kabur melarikan diri,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, korban pun langsung berteriak minta tolong dan mendatangi polisi yang berjaga di pos lalu lintas perempatan Pasar Gadang.
“Kami mendapat laporan dari petugas lantas yang berjaga di pos. Setelah itu, kami lakukan koordinasi dan segera mendatangi lokasi kejadian,” terangnya.
Saat petugas Unit Reskrim Polsek Sukun tiba di lokasi, pelaku berhasil diamankan oleh warga sekitar. Kemudian, pelaku berikut barang bukti HP milik korban dibawa ke Mapolsek Sukun untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku berhasil diamankan oleh warga, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Menurut pengakuan pelaku, baru pertama kali beraksi. Dan saat ini, kami masih terus melakukan penyelidikan dan pelaku masih dimintai keterangan,” bebernya.
Atas kejadian tersebut, pelaku terancam meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang cukup lama.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tandasnya.(dik/dd)